Pembajakan software adalah setiap bentuk
perbanyakan atau pemakaian software tanpa ijin atau di luar dari apa
yang telah diatur oleh Undang-Undang Hak Cipta dan perjanjian lisensi.
Jenis-jenis pembajakan software yang ada:
- End user piracy, pemakaian ilegal pengguna akhir (end user) dengan memakai program-program illegal.
- Retail piracy & counterfeiting, persewan software dalam bentuk CD yang biasa disewakan dengan harga Rp 2.000 sampai 20.000.
- Internet piracy, download dari rapidshare atau dari tempat illegal atau bukan dari website resmi programnya.
- Harddisk loading, pembelian komputer rakitan yang telah diisikan dengan Windows dan berbagai program seperti Office dan AntiVirus.
Semua jenis pembajakan software diatas sama,
tidak ada yang lebih baik dari yang lainnya semua adalah hal yang melanggar
hukum. Tidak bisa disangkal bahwa hal ini didorong dengan tersedianya software
bajakan di pasar yang membuat semakin maraknya pemakaian software bajakan
di berbagai Negara termasuk Indonesia. Juga didukung oleh beberapa faktor
yang mendukung pembutan software bajakan yakni:
- Proses penggandaan software semakin mudah. Produsen software semakin canggih membuat produksi software anti membajakan, tetapi para pembajak juga semakin canggih mencari cara supaya software tadi bisa dibajak. Dengan adanya crack, keygen juga cara lainnya. Penggandaannya semakin mudah, dengan cara menaruh installer software ditambah crack atau keygen-nya di internet, lalu menyebarkan link-nya.
- Kurangnya kesadaran dan budaya masyarakat untuk menghargai hak cipta atas software.
- Sikap acuh terhadap konsekuensi hukum yang timbul akibat pembajakan software.
- Faktor penegakan hukum dan perangkat perundang-undangan di bidang hak cipta yang masih kurang memadai.
Kesadaran dari berbagai kalangan terhadap kerugian
pemakaian software bajakan khususnya untuk perusahaan. Ada pemikiran
bahwa jika tidak memakai software bajakan akan merugikan, jika memakai
maka akan mengurangi biaya operasional perusahaan. Berikut ini kerugian yang
bisa dirasakan jangka panjang dengan memakai software bajakan:
- Menghancurkan industri software lokal dan merugikan distributor software lokal yang tidak mampu bersaing secara sehat dengan distributor software bajakan. Mungkin yang tidak bekecimpuk atau berbisnis industri IT tidak terlalu sadar tentang ini, tapi pembajakan software jelas-jelas merugikan industri software. Banyak perusahaan software dalam negeri sudah memproduksi software yang tidak kalah canggih dan punya harga yang jauh lebih murah dibanding produksi Microsoft, Adobe, Corel, dan lain sebagainya. Tapi karena pembajakan, masyarakat Indonesia lebih senang memakai software bajakan yang murah.
- Merugikan konsumen, dikarenakan jika memakai software bajakan bisa cenderung mudah rusak (error) dikarenakan cara menginsal yang salah. Dibandingkan dengan memakai software yang asli yang tingkat kerusakan lebih rendah.
- Merugikan perusahaan pembuat software yang karyanya dibajak, mengurangi gairah investasi dan gairah untuk berinovasi dari produsen software.
- Secara keseluruhan, pembajakan merugikan ekonomi suatu negara dari sektor pajak, tenaga kerja, dan sebagainya. Dengan memakai software yang asli kita sudah membayar pajak dan dengan itu meningkatkan pendapatan Negara.
Kasus ini menunjukkan bahwa teknologi informasi
membutuhkan pemahaman mengenai etika dalam penggunaannya agar tidak terjadi
kejahatan-kejahatan yang membawa kerugian. Beberapa pihak yang peduli terhadap
etika sistem informasi khususnya terkait dengan penggunaan teknologi informasi
telah membuat berbagai pedoman mengenai etika penggunaan komputer, salah
satunya yaitu pedoman yang dibuat oleh Indoglobal-supp@indoglobal.com (Dewi
& Gudono, 2007) mengenai pedoman bagi pemakai dan nekinet yang diberi judul
Sepuluh Perintah untuk Etika Komputer, yang isinya adalah:
- Jangan menggunakan untuk membahayakan orang lain.
- Jangan mencampuri pekerjaan komputer orang lain.
- Jangan mengintip file orang lain.
- Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
- Jangan menggunakan komputer untuk bersaksi dusta.
- Jangan menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang belum kamu bayar.
- Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi.
- Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kamu sendiri.
- Pikirkanlah mengenai akibat sosial dari program yang kamu tulis.
- Gunakanlah komputer dengan cara yang menunjukkan tenggang rasa dan rasa penghargaan.
Maka dapat disimpulkan bahwa penggunaan software
bajakan akan merugikan berbagai pihak bukan saja perusahaan yang memproduksi software
tersebut, pemakai, pemerintah juga akan merasakan kerugian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar