Pengertian pasar
Pasar dalah
tempat bertemunya calon penjual dan calon pembeli barang dan jasa.
Di pasar antara penjual dan pembeli
akan melakukan transaksi. Transaksi adalah kesepakatan dalam kegiatan
jual-beli. Syarat terjadinya transaksi adalah ada barang yang diperjual
belikan, ada pedagang, ada pembeli, ada kesepakatan harga barang, dan tidak ada
paksaan dari pihak manapun.
Jenis-Jenis Pasar
Jenis pasar menurut bentuk kegiatannya.
Menurut dari bentuk kegiatannya pasar dibagi menjadi 2 yaitu pasar nyata
ataupun pasar tidak nyata(abstrak). Maka kita lihat penjabaran berikut
ini:
Pasar Nyata.
Pasar nyata adalah pasar diman
barang-barang yang akan diperjual belikan dan dapat dibeli oleh pembeli. Contoh
pasar tradisional dan pasar swalayan.
Pasar Abstrak.
Pasar abstrak adalah pasar dimana
para pedagangnya tidak menawar barang-barang yang akan dijual dan tidak membeli
secara langsung tetapi hanya dengan menggunakan surat dagangannya saja. Contoh
pasar online, pasar saham, pasar modal dan pasar valuta asing.
Jenis pasar menurut cara
transaksinya. Menurut cara transaksinya, jenis
pasar dibedakan menjadi pasar tradisional dan pasar modern.
Pasar Tradisional
Pasar tradisional adalah pasar yang
bersifat tradisional dimana para penjual dan pembeli dapat mengadakan tawar
menawar secar langsung. Barang-barang yang diperjual belikan adalah barang yang
berupa barang kebutuhan pokok.
Pasar Modern
Pasar modern adalah pasar yang
bersifat modern dimana barang-barang diperjual belikan dengan harga pas dan
denganm layanan sendiri. Tempat berlangsungnya pasar ini adalah di mal, plaza,
dan tempat-tempat modern lainnya.
Jenis – Jenis Pasar menurut jenis
barangnya. Beberapa pasar hanya menjual satu
jenis barang tertentu , misalnya pasar hewan,pasar sayur,pasar buah,pasar ikan
dan daging serta pasar loak.
Jenis – Jenis Pasar menurut
keleluasaan distribusi. Menurut keluasaan distribusinya
barang yang dijual pasar dapat dibedakan menjadi:
- Pasar
Lokal
- Pasar
Daerah
- Pasar
Nasional dan
- Pasar
Internasional
Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna : merupakan struktur pasar atau
industr di mana terdapat banyak penjual dan pembeli, dan setiap penjual maupun
pembeli tidap mempengaruhi dalam penentuan harga barang yang diperjual belikan
di pasar.Harga barang yang diperjual belikan ditentukan oleh mekanisme
pasar(kekuatan interaksi antara permintaan dengan dengan penawaran). Ciri-ciri
atau karakteristik dari pasar persaingan sempurna adalah :
1.
Perusahaan adalah pengambil harga(Price Taker)
Pengambil harga atau price taker berarti suatu perusahaan yang ada di dalam
pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar. Apa pun tindakan
perusahaan dalam pasar, ia tidak akan menimbulkan perubahan terhadap harga pasar
yang berlaku. Harga barang di pasar ditentukan oleh interaksi di antara
keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli. Seorang produsen adalah terlalu
kecil peranannya di dalam pasar sehingga tidak dapat mempengaruhi penentuan
harga atau tingkat produksi di pasar. Peranannya yang sangat kecil tersebut
disebabkan karena jumlah produksi yang diciptakan seorang produsen merupakan
bagian kecil saja dari keseluruhan jumlah barang yang dihasilkan dan
diperjualbelikan.
2. Hambatan Untuk Masuk Pasar Bagi Suatu Perusahaan Sangat Rendah.
Sekiranya perusahaan mengalami kerugian, dan ingin meninggalkan industri/pasar
tersebut, langkah ini dapat dengan mudah dilakukan. Sebaliknya apabila ada
produsen yang ingin melakukan kegiatan didalam industri tersebut, produsen tersebut
dapat dengan mudah melakukan kegiatan yang diinginkannya tersebut. Sama sekali
tidak terdapat hambatan-hambatan, baik secara legal atau dalam bentuk lain
untuk memasuki atau meninggalkan bidang usaha tersebut.
3. Menghasilkan Barang Serupa(Identical Product)
Barang yang dihasilkan berbagai perusahaan tidak mudah untuk dibeda-bedakan.
Barang yang dihasilkan sangat sama atau serupa. Tidak terdapat perbedaan yang
nyata di antara barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi
perusahaan lainnya. Barang tersebut dinamakan dengan istilah barang identical
atau homogenous. Karena barang-barang tersebut adalah sangat serupa, sehingga
para pembeli tidak dapat membedakan yang mana yang dihasilkan oleh produsen A
atau B atau produsen lainnya. Barang yang dihasilkan seorang produsen merupakan
pengganti sempurna kepada barang yang dihasilkan produsen-produsen lain.
Barang-barang yang dihasilkan berbagai produsen dalam industri tersebut tidak
ada bedanya sama sekali.
4. Terdapat Banyak Perusahaan di Pasar.
Sifat inilah yang menyebabkan perusahaan tidak mempunyai kekuasaan untuk
mengubah harga. Sifat ini meliputi dua aspek, yaitu jumlah perusahaan sangat
banyak dan masing-masing perusahaan adalah relatif kecil jika dibandingkan
dengan keseluruhan jumlah perusahaan yang ada di dalam pasar. Sebagai akibatnya
produksi setiap perusahaan adalah sangat sedikit jumlahnya apabila dibandingkan
dengan jumlah produksi dalam industri tersebut. Sifat ini menyebabkan suatu
perusahaan tidak dapat mempengaruhi harga barang yang dipeerjualbelikan di
pasar.
5. Pembeli Mempunyai Informasi yang sempurna Tentang Keadaan Pasar.
Dalam pasar persaingan sempurn juga diasumsikan bahwa setiap konsumen mempunyai
informasi yang sempurna tentang keadaan dipasar, yaitu mereka mengetahui
tingkat harga barang yang berlaku dipasar.Sehingg apabila ada suatu
perusahaan(produsen) yang menaikan haraga barang yang dijualnya pasti akan
ditinggalkan oleh konsumen, karena harga barang tersebut lebih mahal dari harga
yang berlaku dipasar. Akibatnya tidak produsen yang menjual barangnya diatas
harga pasar, jika ia tidak mau ditinggalkan oleh konsumennya.
II. Pasar Monopoli
Pasar monopoli timbul akibat adanya
praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku
usaha/penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas
barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan
dapat merugikan kepentingan umum.
Berarti yang dimaksud dengan pasar monopoli adalah suatu bentuk hubungan antara
permintaan dan penawaran yang dikuasai oleh satu pelaku ekonomi terhadap
permintaan seluruh konsumen. Di dalam pasal 1 angka 1 UU Antimonopoli, monopoli
didefinisikan suatu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau
atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok
usaha.
Walaupun di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat
memperoleh keuntungan yang besar, hal ini mungkin saja terjadi bila biaya
produksi berada di atas harga pasar.
Sehingga kurva permintaan yang ada
di monopoli sama dengan kurva permintaan pasar. Di mana pada kurva permintaan
pasar, kurva penerimaan rata-rata (AR) dan kurva penerimaan marginal (MR) dapat
ditentukan. Bagi perusahaan monopolis, kurva penerimaan marginal (MR) lebih
rendah dari harga, karena penjual harus menurunkan harga dengan tujuan
barangnya dapat terjual.
Pada saat sekarang perusahaan yang
seratus persen bersifat monopoli jarang ditemui, mungkin hanya beberapa
komoditi jasa seperti telepon, gas, air dan listrik yang benar-benar dikuasai
oleh penjual tunggal (di Indonesia dipegang oleh perusahaan pemerintah). Tetapi
merekapun harus menghadapi persaingan dari industri lain, dan untuk jangka
panjang tidak ada perusahaan yang benar-benar bebas dari serangan pesaing,
artinya kemungkinan pasar monopoli tidak akan ada lagi.
Pasar monopoli dapat dicirikan oleh
beberapa hal berikut ini, diantaranya:
- Hanya terdapat satu penjual/produsen yang menguasai
seluruh penawaran atas barang dan jasa tertentu
- Barang dan jasa yang dijual tidak memiliki substitusi
yang dekat, artinya tidak ada barang yang dapat menggantikan fungsi dari
barang tersebut. Contoh: tidak ada barang pengganti yang bersamaan
sifatnya dengan listrik, yang ada hanya barang pengganti yang berbeda
sifatnya seperti gas.
- Pasar/bidang usaha tidak dapat dimasuki oleh pihak lain
- Penentuan harga dilakukan dan dikuasai oleh perusahaan,
maka perusahaan monopoli disebut sebagai perusahaan penentu harga (price
setter).
Pasar Monopolistis
Pasar
Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen
yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek.
Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang
dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk
lainnya. Contohnya adalah: shampoo, pasta gigi, dll. Meskipun fungsi semua
shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang
dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan
aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain.
Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk memengaruhi harga
walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli.
Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan
ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain,
dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya,
pasar sepeda motor di Indonesia. Produk sepeda motor memang cenderung bersifat
homogen, tetapi masing-masing memiliki ciri khusus sendiri. Sebut saja sepeda
motor Honda, di mana ciri khususnya adalah irit bahan bakar. Sedangkan Yamaha
memiliki keunggulan pada mesin yang stabil dan jarang rusak. Akibatnya
tiap-tiap merek mempunyai pelanggan setia masing-masing.
Pada pasar persaingan monopolistik, harga bukanlah faktor yang bisa mendongkrak
penjualan. Bagaimana kemampuan perusahaan menciptakan citra yang baik di dalam
benak masyarakat, sehingga membuat mereka mau membeli produk tersebut meskipun
dengan harga mahal akan sangat berpengaruh terhadap penjualan perusahaan. Oleh
karenanya, perusahaan yang berada dalam pasar monopolistik harus aktif
mempromosikan produk sekaligus menjaga citra perusahaannya.
Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis
barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari
dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian
yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan
tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi,
iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan
tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan
perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga
perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk
menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual
terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang
melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki
capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil,
dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori
perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan
reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan
kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya
digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.